Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2019

Unsur-Unsur Hukum Syara

Gambar
A.   Hukum 1.     Pengertian Hukum Syara’ Pengertian hukum secara etimologis, yaitu memimpin, memerintah, menetapkan, memutuskan, dan mencegah. Sedangkan secara terminologis, menurut jumhur ushuliyyiin , hukum yaitu: “khitab (kalam) Allah yang berhubungan dengan perbuatan seorang mukallaf , baik berupa iqtida’ (perintah,larangan,anjuran untuk mengerjakan atau anjuran untuk meninggalkan), takyir (kebolehan bagi orang mukallaf untuk memilih antara melakukan dan tidak melakukan), atau wadhi’ (ketentuan yang menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau mani’ (penghalang)”. [1] Menurut fuqaha , pengertian hukum adalah: “Tuntutan dari khitab (firman) Allah yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan seorang mukallaf.” Khitabullah yang dimaksud dalam definisi di atas ialah kalam Allah. Kalam Allah adalah hukum baik langsung, seperti ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an,atau secara tidak langsung seperti hadis-hadis hukum dalam sunnah Rasullullah SAW yang mengatur amal perbuata